Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 6/2015 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Lampung
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku07 April 2015
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 82 Tahun 2009 tentang Statuta Universitas Lampung

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di Universitas Lampung. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan wewenang berbagai organ di Universitas Lampung, termasuk Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan. Statuta ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini menetapkan etika akademik, kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal untuk memastikan tata kelola yang baik.

1. Senat dan Dewan Pertimbangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 82 Tahun 2009 tentang Statuta Universitas Lampung masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ Unila sesuai dengan peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan organ Unila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya peraturan Menteri ini. 3. Semua penyelenggaraan akademik dan nonakademik sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 82 Tahun 2009 tentang Statuta Universitas Lampung masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan Menteri ini.

(-)