Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di Universitas Lampung. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan wewenang berbagai organ di Universitas Lampung, termasuk Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan. Statuta ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini menetapkan etika akademik, kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal untuk memastikan tata kelola yang baik.