Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (PT BPRS) Syariah Way Kanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 5/2020 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2020Tanggal Penetapan:9 September 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (PT BPRS) Syariah Way Kanan
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku09 September 2020
Tanggal Penetapan09 September 2020
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 128)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Way Kanan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Way Kanan, yaitu PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan. Perubahan meliputi: 1. **Pasal 2:** Bentuk Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan menjadi Perseroan Daerah dengan nama PT. BPRS Way Kanan (Perseroda). Organisasi dan tata kerja PT. BPRS Way Kanan (Perseroda) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. **Pasal 10:** Modal dasar PT. BPRS Way Kanan (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah). Modal disetor ditetapkan sebesar 25% dari modal dasar. Modal dasar merupakan penyertaan modal pemerintah daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPRS Way Kanan (Perseroda). Penyertaan modal dapat berbentuk uang tunai dan/atau dalam bentuk lainnya dan merupakan kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan. 3. **Pasal 12:** Perubahan Modal Dasar ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dilakukan bila modal dasar sudah terpenuhi dan/atau adanya perubahan peraturan perundang-undangan. 4. **Pasal 67:** Laba bersih PT. BPRS Way Kanan (Perseroda) setelah dipotong pajak yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembagiannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdiri atas bagian laba untuk pemegang saham, cadangan umum dan tujuan, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan. Laba untuk daerah merupakan PAD dan seluruhnya menjadi penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)