di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
Juga dikenal sebagai: PP 68/1992 · PP No. 68 Tahun 1992 · PP Nomor 68 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tujuan utama adalah untuk memanfaatkan kekayaan Negara berupa peralatan bongkar muat, kapal, container, dan dana lokal sebagai tambahan modal.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974. Penambahan modal ini meliputi peralatan bongkar muat, kapal, container, dan dana lokal dengan total nilai Rp. 209.850.373.092. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.