Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 5/2011 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanDepok

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 tahun 2003 tentang Izin Pelayanan Kesehatan Swasta dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur perizinan dan sertifikasi di bidang kesehatan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan bidang kesehatan dan pemberian izin serta sertifikasi sarana kesehatan tertentu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perizinan dan sertifikasi, meliputi:

  1. Tenaga Kesehatan:
    • Persyaratan dan prosedur perizinan untuk dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, fisioterapis, radiografer, refraksionis optisien, okupasi terapis, terapis wicara, profesi gizi, dan tenaga kesehatan warga negara asing.
    • Pembatasan jumlah tempat praktik/kerja yang diizinkan.
  2. Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA):
    • Persyaratan dan prosedur perizinan untuk TPKA dan TPKA asing.
    • Pembatasan tempat praktik dan persyaratan tambahan untuk TPKA asing.
  3. Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad):
    • Kewajiban memiliki izin bagi semua sarana dan tenaga Yankestrad.
    • Pengaturan jenis pelayanan tradisional dan persyaratan ramuan.
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
    • Persyaratan dan prosedur perizinan untuk rumah sakit, klinik, apotek, apotek rakyat, toko obat, laboratorium, radiologi, optik, sarana pelayanan dialisis, pelayanan darah, klinik kecantikan, sarana pemberantasan hama, toko alat kesehatan, dan institusi penguji alat kesehatan.
    • Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan berbagai faktor.
  5. Tempat-Tempat Umum yang Terkait dengan Kesehatan:
    • Persyaratan dan prosedur perizinan untuk salon kecantikan dan SPA.
    • Kewajiban sertifikasi laik hygiene sanitasi/laik sehat untuk rumah makan, restoran, jasa boga, catering, depot air minum, hotel, dan kolam renang.
    • Kewajiban sertifikasi penyuluhan pangan industri rumah tangga.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi tenaga kesehatan, TPKA, Yankestrad, pemegang izin sarana pelayanan kesehatan, dan pemegang izin/sertifikat tempat-tempat umum terkait kesehatan.

Tenaga Kesehatan, TPKA, Yankestrad, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan yang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan telah memiliki izin dan izin tersebut belum berakhir, maka izin tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai masa izinnya habis.

1. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Besaran denda bervariasi tergantung jenis izin (tenaga kesehatan, Yankestrad, fasilitas kesehatan, tempat umum). 3. Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. 4. Pelanggaran tertentu terkait praktik kedokteran, kefarmasian, rumah sakit, kesehatan tradisional, dan pangan dapat dipidana sesuai dengan undang-undang terkait.