Peraturan Daerah ini mengatur perizinan dan sertifikasi di bidang kesehatan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan bidang kesehatan dan pemberian izin serta sertifikasi sarana kesehatan tertentu.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perizinan dan sertifikasi, meliputi:
- Tenaga Kesehatan:
- Persyaratan dan prosedur perizinan untuk dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, fisioterapis, radiografer, refraksionis optisien, okupasi terapis, terapis wicara, profesi gizi, dan tenaga kesehatan warga negara asing.
- Pembatasan jumlah tempat praktik/kerja yang diizinkan.
- Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA):
- Persyaratan dan prosedur perizinan untuk TPKA dan TPKA asing.
- Pembatasan tempat praktik dan persyaratan tambahan untuk TPKA asing.
- Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad):
- Kewajiban memiliki izin bagi semua sarana dan tenaga Yankestrad.
- Pengaturan jenis pelayanan tradisional dan persyaratan ramuan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
- Persyaratan dan prosedur perizinan untuk rumah sakit, klinik, apotek, apotek rakyat, toko obat, laboratorium, radiologi, optik, sarana pelayanan dialisis, pelayanan darah, klinik kecantikan, sarana pemberantasan hama, toko alat kesehatan, dan institusi penguji alat kesehatan.
- Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan berbagai faktor.
- Tempat-Tempat Umum yang Terkait dengan Kesehatan:
- Persyaratan dan prosedur perizinan untuk salon kecantikan dan SPA.
- Kewajiban sertifikasi laik hygiene sanitasi/laik sehat untuk rumah makan, restoran, jasa boga, catering, depot air minum, hotel, dan kolam renang.
- Kewajiban sertifikasi penyuluhan pangan industri rumah tangga.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi tenaga kesehatan, TPKA, Yankestrad, pemegang izin sarana pelayanan kesehatan, dan pemegang izin/sertifikat tempat-tempat umum terkait kesehatan.