Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendirian lnstitut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2025 · PERPRES No. 51 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2025Tanggal Penetapan:6 Mei 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian lnstitut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2025
Tanggal Penetapan06 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang seni budaya di Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, didirikan Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang mengelola pendidikan tinggi. Institut ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi di bidang seni budaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan institut ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)