Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di Kota Palopo. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan hukum atas Peraturan Daerah guna menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kedudukan PPNS Daerah berada di bawah Walikota melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas PPNS Daerah adalah melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
- Wewenang PPNS Daerah mencakup menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
- Hak PPNS Daerah adalah memperoleh penghasilan yang layak dan tunjangan tambahan penghasilan.
- Kewajiban PPNS Daerah adalah melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, pendidikan dan pelatihan, serta pakaian dinas dan atribut PPNS Daerah diatur secara rinci.