Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 01/2016 · Perda Kota Palopo No. 01 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2016Tanggal Penetapan:14 Januari 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku14 Januari 2016
Tanggal Penetapan14 Januari 2016
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di Kota Palopo. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan hukum atas Peraturan Daerah guna menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Kedudukan PPNS Daerah berada di bawah Walikota melalui Sekretaris Daerah. - Tugas PPNS Daerah adalah melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. - Wewenang PPNS Daerah mencakup menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti. - Hak PPNS Daerah adalah memperoleh penghasilan yang layak dan tunjangan tambahan penghasilan. - Kewajiban PPNS Daerah adalah melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas. - Pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, pendidikan dan pelatihan, serta pakaian dinas dan atribut PPNS Daerah diatur secara rinci.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah dan atau Peraturan Walikota yang bertentangan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini di nyatakan berlaku.

1. Setiap PPNS Daerah yang melanggar tugas dan wewenang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap PPNS Daerah yang melanggar Kode Etik PPNS dikenakan sanksi administrasi.