Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 4/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2014Tanggal Penetapan:5 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku05 Juni 2014
Tanggal Penetapan05 Juni 2014
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 43).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pencabutan ini adalah ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Tujuan pencabutan adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

(-)

(-)