di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2015 tentang Promosi Jabatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 21/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2015 tentang Promosi Jabatan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas yang dibutuhkan dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur persiapan dan pelaksanaan promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator. Persiapan promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meliputi pembentukan panitia seleksi dan penyusunan standar kompetensi jabatan. Pelaksanaan promosi meliputi pengumuman lowongan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, penelusuran rekam jejak, pengelolaan hasil seleksi, serta tes kesehatan dan psikologi.
Promosi jabatan Administrator dapat dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama atas persetujuan Bupati, dengan tahapan persiapan dan pelaksanaan yang meliputi pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, penelusuran rekam jejak, dan pengelolaan hasil seleksi. Panitia seleksi dilarang menerima imbalan yang dapat dikategorikan sebagai kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan pelamar dilarang memberikan imbalan untuk mempengaruhi keputusan panitia seleksi.
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan promosi jabatan yang dibebankan pada DIPA Sekretariat Daerah, serta kewajiban pemberian orientasi tugas bagi pejabat yang terpilih. Instansi Pemerintah Daerah wajib menerapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.