Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2015 tentang Promosi Jabatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 21/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPromosi Jabatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2015 tentang Promosi Jabatan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas yang dibutuhkan dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur persiapan dan pelaksanaan promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator. Persiapan promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meliputi pembentukan panitia seleksi dan penyusunan standar kompetensi jabatan. Pelaksanaan promosi meliputi pengumuman lowongan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, penelusuran rekam jejak, pengelolaan hasil seleksi, serta tes kesehatan dan psikologi.

Promosi jabatan Administrator dapat dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama atas persetujuan Bupati, dengan tahapan persiapan dan pelaksanaan yang meliputi pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, penelusuran rekam jejak, dan pengelolaan hasil seleksi. Panitia seleksi dilarang menerima imbalan yang dapat dikategorikan sebagai kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan pelamar dilarang memberikan imbalan untuk mempengaruhi keputusan panitia seleksi.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan promosi jabatan yang dibebankan pada DIPA Sekretariat Daerah, serta kewajiban pemberian orientasi tugas bagi pejabat yang terpilih. Instansi Pemerintah Daerah wajib menerapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di daerah yang telah memasuki batas usia pensiun per tanggal 1 Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki. 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di daerah yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki. 3. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di daerah yang akan pensiun kurang dari 6 (enam) bulan untuk menduduki jabatan sampai dengan memasuki batas usia pensiun jabatan pimpinan tinggi.

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. 2. Sanksi pidana dikenakan kepada panitia seleksi yang melanggar ketentuan Pasal 23 berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-. 3. Sanksi pidana dikenakan kepada pelamar yang melanggar ketentuan Pasal 24 berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,-. 4. Sanksi administratif dikenakan kepada panitia seleksi yang melanggar Peraturan Daerah ini dalam bentuk pembatalan surat keputusan pengangkatan, penonaktifan dari jabatan, dan/atau sanksi administrasi lain menurut ketentuan perundang-undangan. 5. Sanksi administratif dikenakan kepada pelamar yang melanggar ketentuan Pasal 24 dalam bentuk larangan mengikuti seleksi, pembatalan keputusan panitia seleksi, atau pemberhentian dari jabatan.