Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

Juga dikenal sebagai: UU 1/2006 · UU No. 1 Tahun 2006 · UU Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Maret 2006
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menangani tindak pidana transnasional yang memerlukan kerja sama antarnegara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan melalui bantuan timbal balik. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah seperti Menteri, Kapolri, dan Jaksa Agung dalam mengajukan dan menindaklanjuti permintaan bantuan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi identifikasi dan pencarian orang, pengambilan pernyataan, penyerahan dokumen, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta perampasan hasil tindak pidana. Undang-Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan khusus bagi badan hukum dalam pelaksanaan bantuan timbal balik.

  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua perjanjian Bantuan yang telah diratifikasi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
  • Semua permohonan Bantuan yang diajukan baik berdasarkan perjanjian maupun tidak berdasarkan perjanjian, tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)