Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 6/2023 · Perda Kabupaten Dompu No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku25 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanDompu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya adalah mewujudkan Kesehatan Hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya Peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  2. Pencukupan kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
  3. Perlindungan dan pengamanan daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.
  4. Pengembangan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat.
  5. Pemberian kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang usaha peternakan dan kesehatan hewan.
  6. Peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk sumber daya (lahan, air, pakan), penyelenggaraan usaha peternakan (benih, bibit, bakalan, usaha peternakan, unit usaha produk hewan, izin usaha peternakan, panen, pascapanen, pemasaran, alat dan mesin peternakan), penyelenggaraan kesehatan hewan (pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, obat hewan, persyaratan teknis kesehatan hewan, sistem informasi), penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan (kesehatan masyarakat veteriner, rumah potong hewan, kesejahteraan hewan), izin usaha pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan, inseminasi buatan, pemberdayaan peternak, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, otoritas veteriner kabupaten, partisipasi masyarakat, pembiayaan, dan tata niaga peternakan.

1. Segala izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, semua pemanfaatan lahan di kawasan pengembalaan umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan rencana penggunaan lahan melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan lahan. 3. Masa transisi untuk penyesuaian pemanfataan lahan adalah selama 3 (tiga) tahun. 4. Untuk pemanfaatan lahan yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan Peraturan Daerah ini dan dapat dibuktikan bahwa kepemilikan lahan dan/atau perizinan lahan tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemilik lahan dan/atau pemegang izin diberikan penggantian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Untuk kepemilikan lahan dan/atau perizinan lahan yang diperoleh tidak sesuai prosedur wajib dilakukan penyitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (3), atau Pasal 50 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.