di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 13/2021 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara berdasarkan nilai budaya Pancasila. Kebudayaan Banyumas dianggap sebagai aset daerah dan bangsa yang perlu dijaga, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan untuk menciptakan masyarakat Banyumas yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, dan berperadaban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan Pemajuan Kebudayaan Banyumas yang bersumber dari APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai penghargaan bagi pihak yang berprestasi dalam Pemajuan Kebudayaan Banyumas, serta peran serta masyarakat dalam upaya tersebut.