di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 31/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Tarif Retribusi:
Retribusi dipungut di wilayah daerah dan pembayarannya menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar lunas retribusi terutang pada saat SKRD diterbitkan.