Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2003 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2003Tanggal Penetapan:10 Februari 2003
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku14 Februari 2003
Tanggal Penetapan10 Februari 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Pajak: Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, termasuk genset, pembangkit tenaga surya, dan pembangkit tenaga listrik lainnya. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik bukan dari PLN dengan kapasitas kurang dari 35 KVA, dan penggunaan listrik untuk sosial murni.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk tenaga listrik dari PLN, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian kWh. Untuk tenaga listrik bukan dari PLN, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, atau taksiran penggunaan listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah. Khusus untuk industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam, NJTL ditetapkan sebesar 30%. Pengguna listrik bukan PLN wajib menyediakan meteran listrik.
  3. Tarif Pajak: Tarif pajak ditetapkan berbeda-beda berdasarkan kategori penggunaan tenaga listrik, yaitu:
    • Sosial komersial: 5%
    • Rumah Tangga 1: 8%
    • Rumah Tangga 2 dan 3: 9%
    • Bisnis: 9%
    • Industri: 9%
    • Bukan PLN: Minimal Rp. 10.000,00

(-)

(-)