di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Garut 53/2018 · Perbup Kabupaten Garut No. 53 Tahun 2018 · Perbup Kabupaten Garut Nomor 53 Tahun 2018
Jenis Peraturan: Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi merupakan peraturan daerah di tingkat kabupaten (Peraturan Bupati) yang bersifat teknis-operasional untuk mengatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi di wilayah Kabupaten Garut.
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Dokumen ini adalah Peraturan Bupati baru yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 November 2018. Dalam teks peraturan tidak disebut pembatalan atau pencabutan Peraturan Bupati sebelumnya yang mengatur hal yang sama, sehingga dapat dipahami sebagai peraturan baru yang mengatur tata cara khusus pemanfaatan bonus produksi panas bumi di Kabupaten Garut.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Tidak terdapat ketentuan dalam teks yang menyatakan secara eksplisit bahwa Peraturan Bupati ini menggantikan atau mencabut Peraturan Bupati sebelumnya. Oleh karena itu, tidak dapat disimpulkan bahwa peraturan ini menggantikan peraturan lokal lain, kecuali jika kemudian ada peraturan daerah/perbup lain yang secara eksplisit mencabut atau mengubahnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Teks peraturan tidak memuat frasa yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan daerah atau peraturan bupati lain. Peraturan ini tampak bersifat pelaksanaan/penjabaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (terutama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2017), bukan sebagai amandemen peraturan daerah yang sudah ada.
Status Berlaku:
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 9 November 2018. Secara hirarkis, Peraturan Bupati ini merupakan peraturan daerah yang mengikat pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Garut dan harus sesuai serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri).
Hubungan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan dan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi. Selain itu, dasar hukum rujukan lain yang dicantumkan adalah berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah di bidang keuangan daerah, desa, dan tata kelola pemerintahan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini disusun untuk menjabarkan tata cara penerimaan, penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban pemanfaatan bonus produksi panas bumi yang menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Garut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 dan peraturan pelaksana terkait. Tujuan utamanya adalah terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas, dan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas pembangunan daerah.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Pemerintah Daerah: wajib menerima bonus produksi melalui Rekening Kas Umum Daerah (Pasal 2 ayat (2)), mengalokasikan paling sedikit 50% untuk Wilayah Kerja (Pasal 3), memastikan pemanfaatan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Pasal 4 ayat (2)), dan mengelola serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah (Pasal 5).
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD): dapat melaksanakan program/kegiatan yang dibiayai dari dana bonus produksi (Pasal 4 ayat (1) huruf a).
Pemerintah Desa: berpotensi sebagai penerima bantuan keuangan dari bonus produksi untuk prioritas tertentu (infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, perbaikan rumah tidak layak huni, pemberdayaan ekonomi) sesuai kebijakan prioritas (Pasal 4 ayat (1) huruf b).
Pelaku Usaha Panas Bumi (pemegang izin dsb.): bertanggung jawab sebagai pihak yang membayar bonus produksi sesuai ketentuan Menteri ESDM (Pasal 2 ayat (1)), namun mekanisme teknis pembayaran diatur oleh ketentuan yang lebih tinggi.
Prinsip-prinsip Utama:
Akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah (Pasal 5).
Prioritas bagi Wilayah Kerja (alokasi minimal 50%) untuk memastikan wilayah yang menghasilkan mendapatkan manfaat langsung (Pasal 3).
Keterpaduan dengan perencanaan daerah, yakni pemanfaatan harus selaras dan mendukung RPJMD/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Pasal 4 ayat (2)).
Transparansi dan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi berkala oleh Dinas terkait serta pelaporan ke Bupati dan instansi terkait (Pasal 6).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penerimaan Dana: Bonus produksi diterima oleh Pemerintah Daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai Keputusan Menteri ESDM (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
Pengalokasian: Pemanfaatan dana harus mengalokasikan paling sedikit 50% untuk Wilayah Kerja (Pasal 3).
Peruntukan Pemanfaatan: Dana yang dialokasikan untuk Wilayah Kerja dapat dipergunakan melalui dua mekanisme: (a) program/kegiatan SKPD; atau (b) bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kerja dengan prioritas seperti infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, perbaikan rumah tidak layak huni, dan pemberdayaan ekonomi (Pasal 4 ayat (1)).
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban: Semua pengelolaan dan pertanggungjawaban pemanfaatan dana dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah (Pasal 5), sehingga prosedur akuntansi, pelaporan, dan audit mengikuti ketentuan yang berlaku (mis. UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan, Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan Daerah).
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit satu kali setahun; hasil rekapitulasi disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan ditembuskan kepada BKAD, Inspektorat, Bappeda, serta Kementerian ESDM (Pasal 6).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 November 2018 (Pasal 7). Dengan demikian ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku dan harus dilaksanakan segera setelah pengundangan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Teks peraturan tidak memuat klausul transisi rinci yang menjelaskan mekanisme konversi, penyesuaian proyek berjalan, atau penanganan dana yang telah dikelola sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini. Namun Pasal 5 mewajibkan pengelolaan dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, sehingga entitas yang sudah ada diwajibkan menyesuaikan pelaporan dan pengelolaan sesuai ketentuan tersebut.
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus atau jangka waktu transisi bagi SKPD, Pemerintah Desa, atau pihak lain untuk menyesuaikan praktik pengelolaan dan pelaporan. Penyesuaian diharapkan dilakukan segera setelah pengundangan dan sesuai ketentuan perundang-undangan keuangan daerah yang relevan.
Grandfathering Clauses:
Tidak ada klausul grandfathering (pembebasan atau pengecualian bagi kegiatan/dana/proyek yang sedang berjalan) yang disebutkan secara eksplisit dalam Peraturan Bupati ini.
Implikasi Praktis:
Sebab tidak adanya ketentuan transisi rinci, praktik terbaik administrasi menyarankan Pemerintah Daerah dan SKPD terkait melakukan inventarisasi dana dan program yang sedang berjalan serta menyesuaikan mekanisme pengelolaan, pelaporan, dan alokasi agar sesuai Pasal 3—6 segera setelah peraturan ini diundangkan.
Tidak mengatur sanksi