Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar di Provinsi Maluku dengan menetapkan standar yang sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Standar Pendidikan:** Menetapkan standar pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
2. **Kewenangan:** Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pembinaan, supervisi, dan fasilitasi pelaksanaan standar pendidikan dasar. Pemerintah Kabupaten/Kota mengatur pelaksanaan dan pengawasan standar pendidikan dasar di wilayah masing-masing.
3. **Muatan Lokal:** Memasukkan muatan lokal sebagai keunggulan daerah dalam standar isi, termasuk Pendidikan Budi Pekerti, Budaya Daerah, Pengenalan Kewilayahan Daerah, Pengenalan Obyek Wisata Daerah, Bahasa Inggris Komunikasi Masyarakat Global, Bahasa Daerah, keterampilan kerajinan, Seni Menyanyi dan budaya bahari.
4. **Standar Pelayanan Minimal (SPM):** Menetapkan SPM pendidikan dasar yang menjadi tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar oleh daerah kabupaten/kota, meliputi ketersediaan satuan pendidikan, jumlah peserta didik per rombongan belajar, sarana dan prasarana, serta kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.
5. **Pendanaan:** Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat, dengan alokasi belanja pendidikan minimal 20% dari total belanja APBD.