Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1968 tentang Pemberhentian/Pengangkatan E. Soekasih Somawidjaja Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3 Dan Pengangkatan Chaeraul Zahar Menjadi Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3

Juga dikenal sebagai: Keppres 221/1968 · Keppres No. 221 Tahun 1968 · Keppres Nomor 221 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 1968Tanggal Penetapan:11 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian/Pengangkatan E. Soekasih Somawidjaja Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3 Dan Pengangkatan Chaeraul Zahar Menjadi Direktur Bank Negara Indonesia Unit 3
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 1968
Tanggal Penetapan11 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 183 tahun 1968.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama Bank Negara Indonesia Unit III yang terjadi akibat meninggalnya pejabat sebelumnya. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk menambah susunan direksi dengan mengangkat seorang Direktur baru. Dalam keputusan ini, Sdr. E. Soekasah Somawidjaja diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Ketua Bank Negara Indonesia Unit II dan diangkat sebagai Direktur Utama Bank Negara Indonesia Unit III. Sementara itu, Sdr. Chaerul Zahar diangkat sebagai Direktur Bank Negara Indonesia Unit III. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Gubernur Bank Sentral/Bank Negara Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)