Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 38/PMK.05/2015 · PMK No. 38/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2015Tanggal Penetapan:4 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Maret 2015
Tanggal Penetapan04 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Universitas Mataram. Peraturan ini mengatur berbagai jenis tarif layanan, yang dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Tarif Layanan Akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk program diploma dan sarjana, tarif non-UKT untuk program diploma dan sarjana, tarif program pascasarjana, dan tarif akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik meliputi tarif penggunaan asrama dan rusunawa, tarif penggunaan sarana olahraga, tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan, tarif kursus dan tes, serta tarif laboratorium.

Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas kepada Universitas Mataram untuk menetapkan tarif layanan melalui kontrak kerjasama dengan pihak pengguna jasa, serta memungkinkan kerja sama operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Selain itu, peraturan ini memberikan peluang pemberian tarif layanan hingga 0% (nol persen) dari Tarif UKT dan Non UKT kepada mahasiswa tertentu yang memenuhi kriteria, seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU Universitas Mataram.

1. Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 3. Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)