di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2005 · PERPRES No. 8 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.