Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 2/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2016Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku25 Agustus 2016
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penyusunan peraturan ini adalah untuk memenuhi asas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati Sumbawa kepada rakyat Sumbawa melalui DPRD Kabupaten Sumbawa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Laporan keuangan yang memuat: - Laporan realisasi anggaran. - Laporan perubahan saldo anggaran lebih. - Neraca. - Laporan operasional. - Laporan arus kas. - Laporan perubahan ekuitas. - Catatan atas laporan keuangan. 2. Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. 3. Bupati Sumbawa menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)