Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, evaluasi permohonan, masa berlaku izin prinsip, dan ketentuan terkait perubahan kepemilikan saham perusahaan penyelenggara. Secara khusus, peraturan ini menyederhanakan persyaratan dan mekanisme perizinan untuk mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Persyaratan permohonan izin prinsip diatur dalam Pasal 67, evaluasi permohonan dalam Pasal 68, masa berlaku izin prinsip dalam Pasal 69, dan ketentuan perubahan kepemilikan saham dalam Pasal 70A dan Pasal 73. Selain itu, terdapat penghapusan ayat pada Pasal 79 terkait penerbitan izin penyelenggaraan.