Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor; KM 20 Tahun 2001 Tentang Penyelengaaraan Jaringan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 · Permenkominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/9/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2008Tanggal Penetapan:9 September 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor; KM 20 Tahun 2001 Tentang Penyelengaaraan Jaringan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku09 September 2008
Tanggal Penetapan09 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/12/2006 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 06/PER/M.KOMINFO/04/2008

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, evaluasi permohonan, masa berlaku izin prinsip, dan ketentuan terkait perubahan kepemilikan saham perusahaan penyelenggara. Secara khusus, peraturan ini menyederhanakan persyaratan dan mekanisme perizinan untuk mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Persyaratan permohonan izin prinsip diatur dalam Pasal 67, evaluasi permohonan dalam Pasal 68, masa berlaku izin prinsip dalam Pasal 69, dan ketentuan perubahan kepemilikan saham dalam Pasal 70A dan Pasal 73. Selain itu, terdapat penghapusan ayat pada Pasal 79 terkait penerbitan izin penyelenggaraan.

(-)

(-)