Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus

Juga dikenal sebagai: Permenkes 10/2015 · Permenkes No. 10 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:24 Februari 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku25 Maret 2015
Tanggal Penetapan24 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan standar pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus dan rumah sakit umum yang memiliki pelayanan keperawatan kekhususan. Standar ini harus digunakan sebagai acuan bagi seluruh perawat dan pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan yang komprehensif dan bermutu. Setiap perawat wajib memenuhi standar pelayanan keperawatan yang berlaku secara nasional. Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pimpinan rumah sakit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan keperawatan di rumah sakit khusus sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan keperawatan dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang.

(-)

(-)