Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 7/2024 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:5 Desember 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan05 Desember 2024
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 117) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 130)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata (PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda)).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan Modal Daerah dilakukan dalam rangka pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha, dan penguatan struktur permodalan PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda) guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan daya saing daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, berdasarkan rencana bisnis yang telah disahkan dalam RUPS.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp35.600.000.000,00 (tiga puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
  • Penyertaan Modal Daerah tersebut merupakan pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar dan modal ditempatkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Penggunaan Penyertaan Modal Daerah tercantum dalam rencana bisnis yang disahkan dalam RUPS.
  • Penyertaan Modal Daerah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2025.
  • Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda), yang dicantumkan dalam objek pendapatan hasil kekayaan Daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.
  • PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda) wajib menyampaikan laporan penggunaan penyertaan modal Daerah sesuai rencana bisnis kepada Bupati paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda) yang menerima Penyertaan Modal Daerah.

(-)

(-)