Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Palembang

Juga dikenal sebagai: Permenpar 16/2016 · Permenpar No. 16 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStatuta Politeknik Pariwisata Palembang
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengatur Statuta Politeknik Pariwisata Palembang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Pariwisata Palembang, serta melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan Poltekpar Palembang sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan. Poltekpar Palembang memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penerimaan mahasiswa, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu internal. Poltekpar Palembang juga diatur untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk meningkatkan mutu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dapat dikenai sanksi oleh Direktur berdasarkan rekomendasi Senat.