Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum bagi penarikan retribusi pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang diatur meliputi rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan kesehatan lingkungan pada Dinas Kesehatan, serta berbagai jenis pelayanan di Puskesmas seperti rawat jalan, rawat inap, rawat kunjungan, tindakan medik, pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan gawat darurat, rehabilitasi medik, visum et repertum, pelayanan laboratorium, ambulance, klinik gizi, klinik sanitasi, dan pemeriksaan radiologi. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan kesehatan, termasuk biaya administrasi, biaya cucian, biaya perawatan, dan biaya konsultasi dokter spesialis. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan retribusi, keringanan/pembebasan biaya, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.