Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum bagi penarikan retribusi pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang diatur meliputi rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan kesehatan lingkungan pada Dinas Kesehatan, serta berbagai jenis pelayanan di Puskesmas seperti rawat jalan, rawat inap, rawat kunjungan, tindakan medik, pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan gawat darurat, rehabilitasi medik, visum et repertum, pelayanan laboratorium, ambulance, klinik gizi, klinik sanitasi, dan pemeriksaan radiologi. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan kesehatan, termasuk biaya administrasi, biaya cucian, biaya perawatan, dan biaya konsultasi dokter spesialis. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan retribusi, keringanan/pembebasan biaya, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.