Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Juga dikenal sebagai: PMK 55/PMK.05/2018 · PMK No. 55/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil (non-PNS) pada lembaga nonstruktural (LNS). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018. Pemberian THR ini meliputi pimpinan LNS seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota, serta pegawai non-PNS yang memenuhi syarat tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia dan masa kerja minimal satu tahun. THR diberikan sebesar penghasilan bulan Mei dan dibayarkan pada bulan Juni, dengan ketentuan bahwa tidak boleh menerima lebih dari satu THR dari APBN atau APBD. Pembayaran dilakukan melalui SPM dan SP2D, dengan pengendalian internal oleh pimpinan lembaga terkait.

(-)

1. Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dilarang menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan hari raya yang dananya berasal dari APBN dan/atau APBD. 2. Kelebihan pembayaran tunjangan hari raya wajib dikembalikan kepada negara.