Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1951 tentang Kedudukan Pegawai-Pegawai Negara-Negara BagiaN R.I.S. dan Pegawai-Pegawai yang Diperbantukan Pada Negara-Negara Bagian

Juga dikenal sebagai: PP 24/1951 · PP No. 24 Tahun 1951 · PP Nomor 24 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 1951Tanggal Penetapan:9 April 1951
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Pegawai-Pegawai Negara-Negara BagiaN R.I.S. dan Pegawai-Pegawai yang Diperbantukan Pada Negara-Negara Bagian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 1951
Tanggal Penetapan09 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala surat keputusan yang menetapkan perbantuan pegawai negeri pada Negara-negara Bagian dahulu dianggap telah batal terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1951 ini diterbitkan dengan latar belakang pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memerlukan pengaturan mengenai kedudukan pegawai negeri yang sebelumnya diperbantukan pada Negara-negara Bagian serta pegawai dari Negara-negara Bagian itu sendiri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi kedudukan para pegawai tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembatalan segala surat keputusan yang menetapkan perbantuan pegawai negeri pada Negara-negara Bagian sejak 17 Agustus 1950, dengan kewajiban bagi pegawai tersebut untuk tetap menjalankan pekerjaan dalam jabatan dan pangkat yang sama. Selain itu, pegawai yang memang pegawai bekas Negara Bagian dianggap telah berpindah dalam jabatan negeri dengan kewajiban menjalankan pekerjaan semula sesuai perjanjian dinas yang berlaku sebelum 17 Agustus 1950. Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan pegawai yang diangkat menjadi pegawai kementerian atau badan pemerintah pusat akan diatur sesuai peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri.

1. Segala surat keputusan yang menetapkan perbantuan pegawai negeri pada Negara-negara Bagian dahulu dianggap telah batal terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950. 2. Para pegawai yang memang pegawai bekas Negara Bagian sendiri, terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dianggap telah berpindah dalam jabatan negeri. 3. Kedudukan pegawai yang diangkat menjadi pegawai kementerian atau badan pemerintah pusat diatur menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri.

(-)