Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 24/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2011Tanggal Penetapan:8 Maret 2011
Pengelolaan Sumber Daya AlamPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku08 Maret 2011
Tanggal Penetapan08 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi:

  1. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyeberangan di air dan pelayanan kepelabuhanan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengguna dan berat barang dikali tarif retribusi untuk penyeberangan di air, serta frekuensi, luas, dan jangka waktu pelayanan fasilitas pelabuhan untuk pelayanan kepelabuhanan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.