Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 11/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penggunaan jasa terminal. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa terminal.

Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa terminal didasarkan atas frekuensi penggunaan jasa terminal. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah berat beban yang diperbolehkan (JBB) kendaraan bermotor. Retribusi dipungut di wilayah kabupaten tempat penyelenggaraan pelayanan terminal.

Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, namun Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.