Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 8/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2023Tanggal Penetapan:29 Maret 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku30 Maret 2023
Tanggal Penetapan29 Maret 2023
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian daerah dan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan, penetapan, penelitian, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian LP2B. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk merencanakan dan menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, LP2B, dan LCP2B. Dinas terkait menyusun program kegiatan perlindungan LP2B, yang diusulkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Perlindungan LP2B dilakukan melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan LCP2B. Pemanfaatan LP2B harus menjamin konservasi tanah dan air. Pengendalian LP2B dilakukan melalui insentif (bantuan keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, dll.) dan pengendalian alih fungsi lahan. Petani penerima insentif memiliki kewajiban untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya dan menjaga kesuburan tanah.

Peraturan ini juga mengatur sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap perlindungan LP2B.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 4. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tahun) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).