Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 8/2019 · Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan objek retribusi, yaitu Pemakaian Kekayaan Daerah, yang memerlukan peninjauan kembali atas retribusi jasa usaha. Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang baru, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencakup tarif untuk sewa bangunan/gedung, pemakaian kendaraan berat milik pemerintah daerah, penggunaan pelataran, penggunaan bangunan dan lahan sub terminal agribisnis, serta pemakaian mobil ambulans. Terdapat penghapusan beberapa item dalam struktur tarif sebelumnya. Pemakaian mobil ambulans di dalam wilayah Kota Kendari digratiskan bagi masyarakat Kota Kendari dengan ketentuan yang dibuktikan dengan KTP Kota Kendari dan Surat Keterangan tidak mampu.

(-)

(-)