Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 2/2014 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku03 Februari 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah pentingnya jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait standar pelayanan minimal. Tujuannya adalah untuk memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  2. Bentuk usaha: orang perorangan atau badan usaha (PT atau badan usaha asing). Orang perorangan dibatasi pada pekerjaan berisiko kecil, teknologi sederhana, dan biaya kecil.
  3. Klasifikasi bidang usaha: umum dan spesialis (perencanaan dan pengawasan), umum, spesialis, dan keterampilan tertentu (pelaksanaan).
  4. Kualifikasi usaha: usaha besar, menengah, dan kecil.
  5. Persyaratan usaha: badan usaha wajib memiliki izin usaha, memenuhi ketentuan perizinan, dan memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi. Orang perorangan harus memiliki sertifikat keahlian atau keterampilan.
  6. Wewenang pemberian IUJK: oleh Bupati atau unit kerja/instansi yang ditunjuk.
  7. Jangka waktu IUJK: 3 tahun untuk IUJK baru dan dapat diperpanjang.
  8. Hak dan kewajiban: BUJK berhak mengikuti proses pengadaan dan berkewajiban mentaati peraturan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.
  9. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian: dilakukan oleh instansi berwenang terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.

1. Dalam hal sertifikat Badan Usaha yang telah diterbitkan oleh lembaga, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. BUJK dan orang perseorangan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Bupati mengenakan sanksi administratif tersebut berupa : peringatan tertulis; pembekuan izin usaha; dan pencabutan izin usaha.