Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1964 tentang Penolakan Pembebasan Saudara Tarli bin Berahim dari Pembayaran Sejumlah Uang

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1964 · Keppres No. 105 Tahun 1964 · Keppres Nomor 105 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 1964
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Pembebasan Saudara Tarli bin Berahim dari Pembayaran Sejumlah Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden tanggal 15 Juni 1959 No. 138 Tahun 1959

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa Saudara Tarli bin Berahim, yang sebelumnya menjabat sebagai juru tata pos di Negara Kalimantan, tidak diberikan pembebasan dari kewajiban mengganti uang sejumlah Rp 30.000,-. Permohonan pembebasan tersebut telah ditolak berdasarkan pertimbangan dari Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia dan beberapa surat terkait dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Saudara Tarli bin Berahim.

(-)

(-)