Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung dalam bentuk saham pada PT. Lampung Jasa Utama, PT. Wahana Rahardja, dan PT. Asuransi Bangun Askrida. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan badan usaha milik daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Penambahan penyertaan modal kepada PT. Lampung Jasa Utama sebesar Rp. 50.200.000.000,- yang berasal dari pengalihan saham dan penambahan modal dari APBD yang dilaksanakan bertahap.
2. Penambahan penyertaan modal kepada PT. Wahana Rahardja sebesar Rp 1.500.000.000,- yang akan dianggarkan dalam APBD.
3. Penambahan penyertaan modal kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 210.000.000,- untuk pertama kali dan penambahan sebesar Rp. 130.000.000,- yang dilaksanakan bertahap, terdiri atas 13 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 10.000.000,- per lembar saham.
4. Gubernur menunjuk pejabat untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau perseroan dengan akta notaris.
5. Penyertaan modal harus dibuat dalam perjanjian kerjasama yang memuat identitas pihak, nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi.
6. Pemerintah daerah dapat menambah atau mengurangi nilai penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja perseroan.