Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: PP 32/1986 · PP No. 32 Tahun 1986 · PP Nomor 32 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1986Tanggal Penetapan:14 Agustus 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Lhokseumawe
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1986
Tanggal Penetapan14 Agustus 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Wilayah Kecamatan Muara Dua, Wilayah Kecamatan Dewantara, dan Wilayah Kecamatan Muara Batu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 dihapuskan.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk merespons perkembangan dan kemajuan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya di beberapa kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Kota Administratif Lhokseumawe dibentuk sebagai sarana pembinaan wilayah dan pendorong pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan fisik perkotaan. Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe meliputi seluruh atau sebagian dari beberapa kecamatan, dan dibagi menjadi lima kecamatan untuk memudahkan pengelolaan pemerintahan.

1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara atas nama Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.

(-)