di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya.