Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 26 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 26 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasal 27 Dan Pasal 28 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, Sebagaimana Telah Diubah Dan Dithambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1960

Juga dikenal sebagai: Perpu 26/1960 · Perpu No. 26 Tahun 1960 · Perpu Nomor 26 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1960Tanggal Penetapan:9 Juni 1960
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Pasal 27 Dan Pasal 28 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, Sebagaimana Telah Diubah Dan Dithambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1960
Tanggal Penetapan09 Juni 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1960.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mengambil tindakan segera terhadap pelanggar ekonomi sebelum kasusnya diputuskan oleh pengadilan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penegakan hukum yang sebelumnya memakan waktu karena harus melalui prosedur pengadilan. Dengan perubahan ini, Jaksa dapat memerintahkan tindakan sementara seperti penutupan perusahaan, pengawasan perusahaan, pencabutan hak atau keuntungan tertentu, dan pembatasan tindakan tersangka. Perubahan ini diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955.

(-)

(-)