Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi Dan Sub Bidang Pemeliharaan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2011 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2011Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan Dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi Dan Sub Bidang Pemeliharaan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku03 Agustus 2011
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

Peraturan Menteri ini menetapkan dan memberlakukan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menghasilkan tenaga teknik ketenagalistrikan yang memiliki kompetensi guna mewujudkan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik yang andal, aman, dan akrab lingkungan. Standar latih kompetensi ini ditetapkan sebagai standar wajib. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi tercantum dalam Lampiran I, dan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Pemeliharaan tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)