Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1999 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1999 · Keppres No. 96 Tahun 1999 · Keppres Nomor 96 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1999Tanggal Penetapan:11 Agustus 1999
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1999
Tanggal Penetapan11 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2000, dengan tujuan memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Biaya yang ditetapkan meliputi angkutan udara, biaya di Arab Saudi, dan biaya dalam negeri. Pembayaran harus dilakukan secara penuh tanpa cicilan dan disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui bank yang ditunjuk. Pendaftaran dimulai pada 16 Agustus 1999 dan ditutup pada 16 November 1999, atau setelah kuota terpenuhi. Jika calon jemaah batal berangkat, biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan sepenuhnya. Jumlah jemaah dibatasi sesuai kuota, dan jika kuota belum terpenuhi, masa pembayaran dapat diperpanjang oleh Menteri Agama. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)