Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 6/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2005Tanggal Penetapan:2 Januari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku02 November 2005
Tanggal Penetapan02 Januari 2005
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002, yang menetapkan bahwa perubahan APBD harus ditetapkan paling cepat 6 bulan atau paling lambat 4 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah:
    • Semula berjumlah Rp 318.717.723.434,00
    • Berkurang sejumlah Rp 1.597.529.701,00
    • Jumlah Pendapatan Perubahan Rp 317.120.193.733,00
  2. Anggaran Belanja Daerah:
    • Semula berjumlah Rp 309.626.719.984,00
    • Berkurang sejumlah Rp 6.433.309.789,00
    • Jumlah Belanja Perubahan Rp 303.193.410.195,00
    • Surplus Perubahan Rp 13.926.783.538,00
  3. Anggaran Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan Daerah:
      • Semula berjumlah Rp 9.444.204.065,00
      • Berkurang sejumlah Rp 4.835.780.088,00
      • Jumlah Penerimaan Perubahan Rp 4.608.423.977,00
    • Pengeluaran Pembiayaan Daerah:
      • Semula berjumlah Rp 18.535.207.515,00
      • Bertambah sejumlah Rp 0,00
      • Jumlah Pengeluaran Perubahan Rp 18.535.207.515,00
      • Jumlah Pembiayaan Perubahan Rp 13.926.783.538,00

Peraturan ini juga mengatur bahwa surplus anggaran digunakan untuk pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo pada Tahun Anggaran 2005 atas hutang yang ditarik dan digunakan pada Tahun Anggaran 2004. DPRD Kabupaten Temanggung memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan penarikan pinjaman kepada pihak ketiga pada tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)