Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERIZANAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 13/2019 · Perda Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERIZANAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Februari 2019
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan dan pendaftaran usaha peternakan di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan mewujudkan Bone yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera, serta untuk menertibkan usaha peternakan agar aman, sehat, dan tidak mengganggu lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Skala Usaha Peternakan: Perusahaan Peternakan, Peternakan Rakyat, dan Peternakan Rumah Tangga.
  2. Kriteria jumlah ternak untuk masing-masing skala usaha (Pasal 5, 6, dan 7).
  3. Persyaratan lokasi usaha peternakan, termasuk jarak dari permukiman penduduk dan peternakan lainnya (Pasal 8, 9, dan 10).
  4. Kewajiban memiliki bangunan usaha peternakan yang meliputi kandang ternak, tempat penyimpanan pakan, dan tempat pengolahan limbah (Pasal 11).
  5. Kewajiban menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan (Pasal 12).
  6. Prosedur perizinan (IUP dan IPU) dan pendaftaran (TPPR) usaha peternakan (Pasal 13-24).
  7. Hak dan kewajiban pemilik IUP/IPU/TPPR (Pasal 26 dan 27).
  8. Pembinaan dan pengawasan usaha peternakan oleh Dinas Peternakan dan Satpol PP (Pasal 32 dan 33).

1. Usaha Peternakan yang telah memperoleh izin berdasarkan peraturan perundangan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.

1. Setiap orang yang melakukan Usaha Peternakan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud 13 diberikan sanksi administratif berupa penutupan Usaha Peternakan. 2. Pemilik IUP/ IPU/TPPR yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan tempat usaha, dan/atau pencabutan izin.