Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.01/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.01/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2011Tanggal Penetapan:18 Januari 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Januari 2011
Tanggal Penetapan18 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelatihan di bidang kelautan dan perikanan melalui pembentukan dan pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP). P2MKP dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan maupun kelompok, dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur pembentukan, penetapan, klasifikasi, pembinaan, pembiayaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan P2MKP. P2MKP diklasifikasikan menjadi tiga tingkat: Pemula, Madya, dan Utama, berdasarkan penilaian formal terhadap kriteria kelembagaan dan kualitas pelatihan. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengembangan P2MKP bersumber dari pelaku usaha dan anggaran pemerintah daerah.

(-)

(-)