Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tata Cara Penyetoran ke Kas Negara atas Pengeolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2014 · Permenhan No. 1 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaRekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tata Cara Penyetoran ke Kas Negara atas Pengeolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai keseragaman dalam pelaksanaan penatausahaan PNBP, menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu, mengamankan transaksi PNBP, dan mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). Peraturan ini mengatur kewajiban Satker untuk melaksanakan penatausahaan PNBP secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, hasil pengelolaan BMN harus disetor ke rekening Kas Negara dengan persetujuan Pengelola Barang. Pelaksanaan penatausahaan PNBP dilakukan melalui kegiatan rekonsiliasi dan pelaporan yang terstruktur.

(-)

  • Pihak Wajib Bayar yang terlambat membayar PNBP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang, dengan maksimum 24 bulan.
  • Kekurangan pembayaran PNBP juga dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah kekurangan, dengan maksimum 24 bulan.