Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi Dan Bangunan, Serta Perlakuan Perpajakan Atas Pembebanan Biaya Operas! Fasilitas Bersama Dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.03/2019 · PMK No. 122/PMK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2019Tanggal Penetapan:27 Agustus 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaFasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi Dan Bangunan, Serta Perlakuan Perpajakan Atas Pembebanan Biaya Operas! Fasilitas Bersama Dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 September 2019
Tanggal Penetapan27 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang setara bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas bumi. Kebijakan ini mengatur fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan kepada kontraktor pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Fasilitas ini termasuk pengurangan PBB hingga 100% dan pembebasan PPN/PPnBM atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa kena pajak tertentu. Kebijakan ini juga mengatur pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat, yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan PPN, selama memenuhi kriteria tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas perpajakan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan kewajiban pembayaran PPN atau PPnBM dan/atau PBB yang tidak seharusnya mendapat pengurangan.