Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 6/2024 · Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2024Tanggal Penetapan:4 September 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku11 September 2024
Tanggal Penetapan04 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan melalui layanan pengaduan dan penanganan permasalahan. Pelayanan ini diberikan sebelum, selama, dan setelah bekerja, dan dilakukan oleh BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Layanan Pengaduan: Meliputi penerimaan, pengidentifikasian, pencatatan, dan penganalisisan pengaduan melalui berbagai kanal seperti Sisko P2MI, pengaduan manual, media sosial resmi BP2MI/BP3MI, atau sistem informasi kementerian/lembaga terkait. Pengaduan dapat dilakukan oleh CPMI, PMI, atau keluarga, serta dapat berasal dari Perwakilan RI/KDEI, kementerian/lembaga, dan/atau masyarakat.

Penanganan Permasalahan: Dilaksanakan oleh Petugas Penanganan Permasalahan melalui konsultasi (ketenagakerjaan dan hukum), fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi, dan klarifikasi. Jika tidak selesai pada tahap klarifikasi, dapat dilanjutkan ke proses mediasi atau litigasi. Mediasi difasilitasi oleh Petugas Penanganan Permasalahan, dan jika tidak mencapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke jalur hukum. BP2MI memberikan pendampingan litigasi oleh pendamping hukum di lingkungan BP2MI.

Kriteria Permasalahan Selesai: Tuntutan pengadu terpenuhi, pengadu menerima hasil penyelesaian, tercapai kesepakatan dalam mediasi, atau pengadu mencabut pengaduan. Pengaduan yang selesai ditutup pada Sisko P2MI.

BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan pengaduan dan penanganan permasalahan secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia yang sedang dalam proses mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokasi sampai dengan permasalahan dinyatakan selesai.

(-)