Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 13/2005 · Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2005 · Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2005Tanggal Penetapan:23 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 November 2005
Tanggal Penetapan23 November 2005
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 17 Seri C Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketidaksesuaian tarif retribusi dengan kondisi lapangan. Perubahan utama terletak pada BAB VI mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.

Struktur dan Besaran Tarif:

Struktur tarif retribusi dihitung berdasarkan lokasi, volume sampah/luas bangunan, dan jenis kegiatan masyarakat. Besaran tarif retribusi meliputi:

  1. Retribusi Kebersihan untuk usaha jasa dan restoran (hotel, restoran, usaha kesehatan, kantor).
  2. Retribusi Kebersihan untuk jasa dan perdagangan (toko, kios, los, tenda, pedagang buah musiman, pembangunan/rehabilitasi bangunan).
  3. Retribusi Kebersihan untuk permukiman/perumahan (dibagi berdasarkan wilayah ekonomi I, II, dan III).
  4. Retribusi pelayanan persampahan melalui kerjasama kontrak (dihitung per meter kubik sampah).
  5. Pengangkutan sampah industri (sampah mengandung racun).
  6. Penyediaan lokasi pembuangan dan pemusnahan sampah dan air buangan.
  7. Pengangkutan dan pembuangan melalui WC mobil umum.
  8. Izin atas penyelenggaraan pengelolaan kebersihan oleh orang pribadi atau badan usaha.

Hasil pemungutan retribusi seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Tata cara penyelenggaraan perizinan pengelolaan kebersihan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).