di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 289 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Rembang Tentang Pungutan Pajak Pendaftaran Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Keppres 289/1960 · Keppres No. 289 Tahun 1960 · Keppres Nomor 289 Tahun 1960
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Rembang tentang Pemungutan Pajak Pendaftaran Perusahaan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rembang pada tanggal 16 Desember 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.
Keputusan ini menetapkan pengesahan peraturan daerah tersebut. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Rembang untuk diketahui.