Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 4/2022 · Perda Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2022Tanggal Penetapan:21 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku21 Oktober 2022
Tanggal Penetapan21 Oktober 2022
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp906.104.509.528,00 bertambah menjadi Rp985.046.355.546,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp923.238.509.528,00 bertambah menjadi Rp1.010.347.092.139,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang menghasilkan pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp9.779.662.593,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)