Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 8/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2008Tanggal Penetapan:26 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku29 Juli 2008
Tanggal Penetapan26 Juli 2008
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008 dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso. Pembentukan KP2T bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dan memberikan perhatian lebih besar pada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penyederhanaan pelayanan terpadu.

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso bertugas mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan non-perizinan di daerah dengan sistem terpadu. KP2T memiliki fungsi memberikan pelayanan atas permohonan perizinan dan non perizinan, mempercepat waktu proses penyelesaian pelayanan, memberikan kepastian biaya pelayanan, memberikan kejelasan prosedur pelayanan, menyederhanakan persyaratan dan proses perizinan, memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, memantau dan mengevaluasi proses pemberian pelayanan perizinan, serta melaksanakan urusan umum ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan.

Struktur organisasi KP2T terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Perizinan, Seksi Pelayanan Non Perizinan, Seksi Informasi dan Pengaduan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.

(-)

(-)