Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 3/2020 · Perka BP Batam No. 3 Tahun 2020 · Perka BP Batam Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2020Tanggal Penetapan:29 Januari 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
TemaPenyelenggaraan Pengelolaan Lahan
LokasiBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku29 Januari 2020
Tanggal Penetapan29 Januari 2020
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola lahan yang obyektif dan transparan, serta akuntabilitas dalam pengalokasian lahan dan layanan terkait yang didukung dengan sistem elektronik terintegrasi. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan dan pengalokasian lahan, pengawasan, perpanjangan, pemecahan, penggabungan, pembebanan dan pembebasan UWT, serta pengarsipan. Pemohon alokasi lahan dapat berupa WNI, orang asing, badan hukum, atau instansi pemerintah. Pengalokasian lahan diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu. Proses pengalokasian melibatkan evaluasi oleh Pokja Evaluasi dan keputusan akhir oleh BP Batam. Pengguna lahan diwajibkan menyediakan dana jaminan investasi dan membayar UWT sesuai ketentuan.

1. Proses Alokasi Lahan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini diproses lebih lanjut dengan syarat dan kondisi: Pemohon menyampaikan Rencana Pemanfaatan Lahan dan disetujui oleh Badan Pengusahaan Batam; Peruntukan Lahan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata ruang; Dalam hal masih terdapat kewajiban pembayaran UWT, pemenuhannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat tagihan diterbitkan. 2. Lahan yang telah dialokasikan dan termasuk dalam status DPCLS, maka dapat diproses setelah pelepasan DPCLS selesai. Dalam hal Pengguna Lahan tidak bersedia menunggu proses pelepasan dimaksud, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan akan dikembalikan kepada Pengguna Lahan sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Lahan yang telah dialokasikan dan belum terbit sertipikat Hak Pengelolaan, diusulkan untuk penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaannya. Dalam hal Pengguna Lahan tidak bersedia menunggu proses sertipikasi Hak Pengelolaan dimaksud, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan akan dikembalikan kepada Pengguna Lahan sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Lahan yang telah dialokasikan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, dapat diproses dengan ketentuan Pengguna Lahan menyetujui perubahan peruntukan sesuai Perpres 87/2011. Dalam hal Pengguna Lahan tidak setuju, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan akan dikembalikan kepada Pengguna Lahan sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Terhadap proses Alokasi Lahan yang terindikasi tumpang tindih akan dilaksanakan melalui proses evaluasi oleh Pokja evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 yang dituangkan ke dalam Berita Acara. 6. Alokasi Lahan yang berada di daerah catchment area tetapi masih sesuai dengan tata ruang, maka tetap dapat dialokasikan dengan menyelesaikan persyaratan teknis (utilitas dan aksesibilitas). 7. Alokasi Lahan yang berada di daerah hutan lindung dilakukan pembatalan alokasi/pencadangan dan uang muka dan/atau UWT yang telah dibayarkan akan dikembalikan. 8. Surat peringatan atas Alokasi Lahan yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan ini. 9. Perubahan penggunaan lahan terhadap alokasi lahan sebelum terbitnya Peraturan ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 10. Tahapan tindakan evaluasi terhadap alokasi lahan sebelum terbitnya Peraturan ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 11. Apabila setelah diterbitkan surat peringatan kesatu atau peringatan kedua atau peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf j, pengguna lahan memenuhi kewajibannya namun kemudian kembali melalaikannya maka tindakan evaluasi akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. 12. Peralihan atas tanah yang belum terbit sertipikat hak atas tanahnya dapat diberikan untuk lahan dengan peruntukan rumah tinggal yang sudah dimiliki oleh perorangan.

1. Pengguna lahan yang tidak melaksanakan kewajibannya akan menerima Surat Peringatan Ke-1, Ke-2, dan Ke-3. Jika tetap tidak memenuhi kewajiban, alokasi lahan akan dibatalkan. 2. Pembatalan alokasi lahan dilakukan jika pengguna lahan tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan ketiga. 3. Keterlambatan permohonan perpanjangan alokasi lahan dikenakan sanksi 2% dari nilai UWT setiap bulan keterlambatan.