Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 9/2021 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 November 2021
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku06 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan Menteri sebelumnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara negara yang wajib melaporkan termasuk Menteri, Pejabat Eselon I dan II, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Auditor, dan Pejabat serta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Laporan harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu setelah pengangkatan atau berakhirnya masa jabatan. Inspektur bertindak sebagai koordinator dalam penyampaian dan pengumuman LHKPN, dibantu oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.